Rabu, 28 Januari 2009

Operasi Hutan Lestari 2008

Akhir tahun 2008 jajaran keamanan Perum Perhutani berhasil menggagalkan pengiriman kayu jati ilegal yang berbentuk gergajian berupa garden Furniture dan Parket blok sebnyak 2318 batang atau 3,48202 M3. Keberhasilan tersebut berkat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengolahan kayu jati ilegal yang masuk di Kantor Perhutani KPH Randublatung.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Administratur Perhutani Randublatung Wilayah Selatan Rukman Supriatna. Dalam penggerebegan yang dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri diDukuh Balongkare Desa Pilang Randublatung tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 2318 batang atau jika dikubiksasi sebanyak 3,48202 M3. Ditambahkan oleh Rukman Supriatna bahwa selain barang bukti berupa kayu jati juga kami sita 1 unit gerggaji Bandsaw, 1 Unit Chain saw, dan 2 unit gergaji circle yang kami temukan di TKP Jelasnya, keberhasilan tim tersebut berawal dari adanya informasi kepihak kami bahwa memang pada lokasi tersebut ada kegiatan pengolahan kayu jati ilegal.Berangkat dari adanya info tersebut kami langsung bergerak menuju TKP dan mendapati adanya kegiatan pengolahan kayu jati. Jelasnya. Adapun ukuran kayu gergajian tersebut beragam namun rata – rata panjangnya kurang dari 1 meter dengan tebal mulai dari 2 - 5 cm dan lebar mulai dari 5 sampai 13 cm, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran keamanan Perhutani KPH Randublatung diamankan di TPK Penggergajian sebagai bahan pengusutan lebih lanjut. OHL ini Tambah Rukman Supriatna dilakukan dengan 3 metode yaitu Preemtif ( Pendekatan kepda masyarakat ),Preventif ( Perondaan rutin ) serta Represif ( Penggeledahan ) dan sifat OHL ini tanpa batas artinya setiap saat kita selalu melakukan dengan tujuan untuk melestarikan dan mengamankan hutan negara .Untuk pengusutan lebih lanjut kayu – kayu tersebut diamankan di TPK PGG Randublatung.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda