Senin, 11 Mei 2009


KESEPAKATAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN DAN PERUM PERHUTANI

Kerjasama pengelolaan hutan antara Perum Perhutani dan Lembaga masyarakat desa hutan ( LMDH ) selama ini telah mampu memberikan perubahan yang cukup signifikan bagi masyarakat desa hutan baik segi sosial dan ekonomi.
Kesepakatan yang dibuat oleh paguyuban LMDH tersebut untuk memberikan feed back kepada Perhutani KPH Randublatung, karena telah memberikan kesempatan kepada LMDH untuk berkiprah dalam ikut memanfaatkan kawasan hutan sebagai sarana interaksi terhadap masyarakat desa hutan. Ada beberapa kesepakatan yang berhasil dicapai yaitu seluruh LMDH bertekad untuk lebih berperan aktif dalam pengelolaan sumberdaya hutan di wilayah pangkuan masing-masing, bekerjasama sepenuhnya dengan Perum Perhutani maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya peran aktif tersebut lebih ditekankan pada upaya mengamankan potensi sumberdaya hutan yang masih ada baik berumur muda maupun tua, agar terbebas dari berbagai gangguan, demikian pula peran aktif untuk membangun kembali potensi hutan yang rusak melalui upaya penanaman kembali.
Tekad ini merupakan respon atas hak-hak LMDH berupa bagi hasil produksi yang telah dengan konsekuen diberikan oleh Perhutani. Sedangkan penggunaan dana sharing yang diperoleh oleh masing – masing LMDH tidak sama besarannya hal tersebut tergantung pada potensi desa pangkuan hutan yang dimiliki ,untuk tidak menimbulkan kecemburuan social pada LMDH yang belum / kurang memiliki potensi hutan yang besar maka diambil jalan tengah dengan cara memberikan subsidi silang dari hasil penerimaan sharing ,hal tersebut untuk menjaga agar nilai bagi hasil yang diterima tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien dan produktif untuk kemakmuran masyarakat desa hutan, besaran proporsi penggunaan dana sharing PHBM produksi kayu tahun 2008 untuk LMDH yang mendapatkan sharing Rp.25.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,- berkewajiban memberikan subsidi silang sebesar 5%, sedangkan bagi LMDH yang memperoleh sharing Rp.100.000.000,- keatas berkewajiban mamberikan subsidi silang sebesar 10% hal ini bertujuan untuk meng inovasi LMDH lain yang belum memperoleh dana sharing dari kerjasama pengelolaan hutan dengan Perum Perhutani.
Penggunaan dana sharing lainnya adalah untuk usaha produktif LMDH sebesar 30%, Operasional LMDH sebesar 15%, Keterlibatan dalam kawasan hutan berupa penanganan kebakaran hutan, penggembalaan liar, perburuan satwa,penanganan situs, pemberian reward pesanggem, penanganan tanaman rusak, bantuan bibit, dan penanganan lingkungn 15 %, Pengembangan Hutan Rakyat yang pelaksanaannya bekerjasama dengan masing – masing BKPH sebesar 5%, dana sosial pembangunan masjid,bantuan kematian, kesehatan, kepemudaan, dan kegiatan sosial desa lain berupa sebesar 10% dan kontribusi terhadap pihak lain ( Organisasi LMDH ) sebesar 10% .Dari kesepakatan penggunaan dana sharing tersebut diharapkan dinamika pedesaan akan berkembang karena adanya bantuan dari perum Perhutani KPH Randublatung .

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda