Kamis, 04 Maret 2010

PENYULUHAN HUKUM DAN KEAMANAN DI KPH RANDUBLATUNG


24 KK DI SENDANG UYAH SEPAKAT TINGGALKAN KAWASAN HUTAN

Upaya penyadaran hukum tentang hak dan kewajiban antara masyarakat dan Perhutani tentang status kawasan hutan dilakukan oleh jajaran Perhutani KPH Randublatung bersama dengan Muspika serta LMDH yang mempunyai pangkuan wilayah tersebut.
Muasal adanya penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman tersebut kalau dirunut memang sudah berlangsung lama, hal tersebut terjadi sejak tahun 1945 yang kala itu beberapa warga masyarakat lari dari kejaran bala tentara jepang, mereka lari masuk kawasan hutan untuk mencari penghidupan yang aman, dan sejak itu sebanyak 7 orang menetap di petak 39 yang dikenal dengan nama sendang uyah. Rentang waktu yang lama dengan bergulirnya sejarah, dari jumlah 7 orang tersebut menetap dan berbaur dengan Perhutani untuk menjadi penggarap pada kawasan hutan sampai dengan akhir tahun 2009 jumlah mereka meningkat menjadi 24 rumah hunian.
Bertolak dari sejarah tersebut agar permasalahan tidak berlarut – larut maka dari pihak Perhutani bersama – sama dengan jajaran Kepolisian dan Kecamatan melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk bisa meninggalkan tempat hunian sementara tersebut dengan cara dilakukan mediasi / serasehan yang bersifat kekeluargaan.
Dalam serasehan tersebut memang dimasukkan pula pengertian tentang hukum dan masalah keamanan hutan serta akibat dari adanya pemukiman baik dari sisi ekologi, ekonomi serta hukum. Hal tersebut dikatakan oleh wakil Adm Wilayah Selatan Untoro Tri Kurniawan.S.Hut saat melakukan pembinaan bagi warga Sendang Uyah tersebut bersama – sama dengan jajaran Muspika .Kami melakukan pembinaan keamanan dan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pengertian kepada mereka bahwa menempati kawasan hutan untuk pemukiman adalah juga merupakan tindakan melanggar hukum kalau dilihat dari UU 41 tahun 1999, dan untuk menghindari konflik sosial yang berkepanjangan maka kami lakukan pembinaan tersebut dengan tujuan agar masyarakat bisa tahu, paham, dan sadar hukum sehingga mereka nantinya ada inisiatip untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kawasan hutan, Kata Untoro Tri Kurniawan. Dan kami melakukan pembinaan tersebut juga melibatkan LMDH serta unsure Desa sehingga bisa dicapai kesepakatan dan kesepahaman dalam memandang satu permasalahan yang ada.
Sementara itu menurut Asper KBKPH Boto Enjen keberadaan pemukiman penduduk didalam kawasan hutan yang asalnya dari penggarap/ pesanggem sesuai dengan garis kebijakan Perhutani adalah hanya sebatas usia tanaman tahun pertama atau selama 3 tahun pertama dan wrga desa yang menjadi pesanggem tersebut kita data dan dibuat perjanjian yang memuat dan mengatur batasan waktu hunian tersebut, kalau dalam tenggang waktu tersebut mereka masih menempati lokasi artinya sma saja dengan pengikaran perjanjian yang telah disepakati bersama. Jelasnya. Ditambahkan bahwa apabila dalam masa perjanjian tersebut pesanggem yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian kayu misalnya, Perhutani berhak untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku yaitu membatalkan dan mengeluarkan mereka dari magersaren yang ditempati tersebut, tujuan pembinaan ini salah satunya juga memberikan pengertian kepada masyarakat tentang hal agar nantinya tidak terjadi konflik sosial antara masyarakat desa hutan dengan Perhutani, pelibatan LMDH diharapkan bisa menjembatani kepentingan masyarakat dan kebijakan yang dilakukan oleh Perhutani dalam hal pengelolaan hutan, Jelas Enjen. Dari hasil serasehan yang dilakukaan bersamaan dengan acara pembinaan tersebut sebanyak 24 Kepala Keluarga sepakat untuk secara sukarela meninggalkan kawasan hutan yang selama ini mereka huni, hal tersebut dengan pertimbangan selain tempatnya terisolir, juga dari sisi kebutuhan ekonomi mereka dipandang sudah tidak mendukung.” Lebih baik kami dengan suka rela meninggalkan Blok sendang Uyah ini dan bergabung dengan LMDH di Desa kami masing – masing toh kami juga masih diperbolehkan memanfaatkan kawasan hutan , namun kami juga minta restu dan bimbingan dari Perhutani dan Muspika serta pihak Kepolisian sehubungan dengan rencana kami untuk meninggalkan sendang uyah ini dan kami sepakat minta waktu 2 bulan untuk melakukan pembongkaran rumah kami , kata Suparyono dan Rasmani mewakili 24 Kepala Keluarga yang bermukim di sendang uyah tersebut.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda