Selasa, 01 Juni 2010


KPH RANDUBLATUNG:
AMANKAN 7,5 M3 KAYU ILEGAL
Perhutani KPH Randublatung dalam upaya menjaga kelestarian hutan telah melakukan Operasi Wana laga 2010 yang didukung oleh Polres Blora , dimana sasaran operasi tersebut selain memberantas illegal logging juga memantau penggunaan kawasan hutan diluar fungsinya.
Dalam operasi yang berkelanjutan tersebut di hari pertama berhasil disita kayu jati gelondongan serta kayu olahan dari Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung sebanyak 7,5 M3, serta satu orang tersangka Oknum Kepala Desa Kalisari Supriyono. Wakil Adm KPH Randublatung Untoro Kurniawan.S.Hut mengatakan dilokasi kejadian bahwa dalam operasi wanalaga ini pihaknya didukung sepenuhnya oleh jajaran Polres Blora dan peran aktif anggota Polisi hutan mobil serta tambahan personil gabungan dari BKPH Kedungjambu dan BKPH Ngliron. “ Memang dalam setiap melakukan kegiatan tersebut kami selalu melibatkan satuan – satuan BKPH terdekat dan kebetulan letak Desa kalisari ini berada di antara 2 BKPH yaitu Ngliron dan Kedungjambu sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai rencana “ Jelasnya.
Ditemui diruang kerjanya Administratur Perhutani KPH Randublatung Ir Tri Setya Pratama membenarkan bahwa jajaranya baru saja melakukan tindakan pengamanan terhadap masalah illegal logging tersebut “ Memang benar jajaran kami baru saja mengamankan kayu illegal yang ada di Desa kalisari , Randublatung dan saat ini barang bukti berupa kayu Jati olahan serta gelondongan diamankan di Polres Blora beserta tersangkanya “ jelasnya
Ditambahkan oleh Untoro bahwa target operasi tersebut ditentukan setelah ada informasi yang akurat dari anggotanya serta masukan dari masyarakat , sehingga dalam melakukan penggerebegan tim kami bisa membawa hasil yang memuaskan. Sebenarnya tujuan operasi ini bukan target hasil sitaan kayu illegal yang kami buru namun upaya penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya fungsi hutan terhadap kehidupan yang menjadi target utamanya. Namun apabila dalam pelaksanaan operasi kami menemukan barang bukti serta tersangka hal tersebut tentunya kami harapkan akan menjadi semacam terapi bagi oknum masyarakat yang lain sehingga akan membentuk efek jera bagi masyarakat, apalagi sekarang melalui sistim pengelolaan hutan bersama masyarakat( PHBM ) dimana substansi dari sistim tersebut adalah dalam mengelola hutan Perhutani selalu memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar hutan agar bisa berinteraksi positif terhadap keberadaan hutan yang merupakan nadi kehidupannya.Sedangkan barang bukti berupa kayu jati olahan tersebut beserta tersangka saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk penyidikan lebih lanjut.

1 Komentar:

Pada 1 Juni 2010 pukul 20.58 , Anonymous Anonim mengatakan...

maju terus perhutani
babat habis illegal loging.............

asal jangan main mata
beritanya begitu gencar
dibelakang malah bagi2 upeti
(bukan rahasia lagi lho......)

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda