Selasa, 01 Juni 2010


PEMBINAAN MASYARAKAT DESA HUTAN
PERUM PERHUTANI KPH RANDUBLATUNG
Dalam upaya penyadaran hukum bagi masyarakat desa hutan, Perhutani KPH Randublatung bersama dengan Polres Blora melalui satuan Bina Mitra dan Lembaga masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) melakukan pembinaan masyarakat Desa Ngliron Kecamatan Randublatung.
Pembinaan masyarakat tersebut meliputi sosialisi Undang – undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Menurut wakil Adm Wilayah Selatan KPH Randublatung Untoro Tri Kurniawan mengatakan bahwa pembinaan ini dilakukan secara berkala dengan sasaran utama adalah warga masyarakat sekitar hutan, hal tersebut karena mereka setiap harinya selalu melakukan aktivitas didalam kawasan hutan baik melakukan kegiatan tanaman, dan aktivitas lain yang dalam hal ini diposisikan sebagai petani hutan.
Sedangkan kami melakukan pembinaan ini bertujuan untuk mengenalkan masyarakat tentang UU 41 tahun 1999 secara ringkas dan ada kaitannya dengan aktivitas mereka sehari – hari .Ditambahkan Untoro bahwa pola pengamanan hutan saat ini adalah pola persuasive , dimana kami mengedepankan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat desa hutan dan meberikan pengertian akan fungsi dan manfaat hutan bagi kehidupan manusia, sebagai tindak lanjutnya jajaran Polisi hutan yang ada di KPH Randublatung ada sebagian yang telah diberikan materi tentang komunikasi sosial yang bertujuan untuk memberikan pengertian tentang fingsi hutan tersebut. Dalam pola pengamanan hutan di Perhutani dikenal dengan pola Pendekatan kepada masyarakat , namun kami juga selalu melakukan patroli rutin yang dilakukan oleh jajaran Polisi hutan mobil .Jelasnya

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda