Senin, 12 Juli 2010


RE ASSESMENT VLO DI KPH RANDUBLATUNG

Peninjauan ulang Verification of Legal Origin ( VLO ) yang dilakukan oleh Smart Wood tentang sistim tebangan kayu jati di KPH Randublatung, telah memasuki tahun kedua sejak keluarnya sertifikat tersebut dengan tujuan untuk melakukan kajian ulang terhadap sistim tebangan kayu jati baik mulai dari pembuatan dokumen tebangan dari hutan sampai dengan di Tempat penimbunan kayu ( TPK )
Sertifikat VLO merupakan sertifikat tanda lulus pemungutan hasil hutan dari aspek hukum yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi pengelolaan hutan dunia sesuai dengan prinsip – prinsip pengelolaan hutan yang standart Forest Stewardship Council ( FSC) , dengan kata lain jika sebuah KPH telah mampu menunjukkan kepada tim asesor bahwa pola pemungutan hasil hutan telah sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku dan bisa dibuktikan keabsahan dokumen yang ada, maka kayu jati hasil panen tersebut bisa dikatakan legal dan bisa dijual ke semua negara dengan standart VLO tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Administratur KPH Randublatung Ir Tri Setya Pratama pada saat membuka acara re assessment VLO di KPH Randublatung . VLO merupakan tanda pengakuan dunia bahwa sistim pemanenan hasil hutan berupa kayu jati telah sesuai dengan aturan dan prinsip – prinsip yang telah ditetapkan oleh FSC dan diakui oleh banyak negara , jadi secara financial dengan adanya perolehan sertifikat yang tahun lalu diraih oleh KPH Randublatung maka secara kayu jati dari KPH Randublatung bisa dijual secara bebas keluar Indonesia tanpa ada hambatan dengan harga jual diatas rata – rata KPH yang belum meraih sertifikat VLO tersebut jelasnya.
Sementara itu Chisato Tomimura perwakilan Smartwood yang melakukan re assessment mengatakan bahwa tujuan smartwood melakukan kajian ulang terhadap sistim pemungutan hasil hutan kayu jati di KPH Randublatung tersebut adalah untuk melihat apakah dalam melakukan pemungutan hasil hutan telah sesuai dengan kesepakatan dan standarisasi audit yang telah ditetapkan oleh smartwood tahun lalu, karena KPH Randublatung adalah satu – satunya Kseatuan Pemangkuan Hutan yang telah lulus VLO di Indonesia, Re assessment ini dilakukan oleh pihak kami setiap tahunnya dengan tujuan untuk memastikan bahwa sistim pemungutan hasil hutan telah dilakukan secara konsisten oleh KPH Randublatung mulai dari kawasan hutan sampai di TPK katanya.
Selain itu kami juga memastikan bahwa semua tahapan dalam pemungutan kayu jati dari hutan wilayah KPH Randublatung tersebut apakah telah sesuai dengan standart yang telah kita tetapkan .
Tahap pertama re assessment VLO tersebut adalah pemeriksaan dokumen yang terkait dengan pemungutan hasil hutan maupun tata urutan pekerjaan dan kewajiban – kewajiban perusahaan terhadap negara berupa pembayaran pajak dan kewajiban lain, serta upaya konservasi lingkungan pasca tebang habis yang dilakukan oleh KPH Randublatung

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda