Rabu, 06 Oktober 2010


KPH RANDUBLATUNG
PASCA LEBARAN KAYU AMANKAN PULUHAN ILEGAL

Pasca lebaran jajaran kemanan Perhutani KPH Randublatung berhasil mengamankan kayu jati ilegal sebanyak 82 batang dengan volume 4,03245m3 kayu gelondong dan persegian serta seorang tersangka pencuri kayu yang merupakan warga Dukuh Kayen,Desa jati, Kec.Jati.Blora
Penangkapan dan pengambilan barang bukti berupa kayu jati gelondongan serta beberapa yang sudah berbentuk persegian tersebut berawal dari adanya kecurigaan petugas lapangan yang melakukan patroli rutin diwilayah kawasan hutan , setelah dilakukan pengaturan siasat maka dilakukan penyelidikan yang menghasilkan data bahwa betul di dukuh tersebut memang banyak terdapat kayu ilegal berupa gelondongan dan persegian yang disimpan di salah satu rumah warga dukuh tersebut. Mendapatkan kepastian bahwa ada tumpukan kayu gelondongan beberapa anggota Polmob melakukan penyamaran dan berhasil menyergap pelaku/penadah kayu seorang penadan/pencuri yang selama ini sudah menjadi incaran petugas.
Wakil Administratur Randublatung Selatan Untoro Tri Kurniawan.S.Hut ketika ditemui dilapangan saat melakukan penggeledahan membenarkan bahwa diwilayah kerjanya terjadi tidakan pencurian jayu jati yang melibatkan salah seorang warga dukuh Kayen Desa jati, kecamatan Jati. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya kayu jati gelondongan dan persegian didalam rumah tersangka yang lebih dari satu batang, sehingga kami beserta jajaran Polter dan Polmob bekerjasama dengan Polsek Doplang dengan dasar tersebut melakukan penggeledahan sekaligus pengamanan terhadap pelaku,Jelasnya.
Sementara itu Asper KBKPH Kemadoh Margono dilokasi yang sama menjelaskan bahwa memang tersangka tersebut sudah lama kami pantau gerak geriknya, pemantauan tersebut kami lakukan bersama – sama dengan anggota kami, hal tersebut karena tersangka merupakan salah seorang pelaku pencurian kayu jati yang tergolong licin dan pintar mengelabuhi petugas, jadi kami dalam melakukan pengawasan juga harus secara hati – hati dan penuh perhitungan. Baru setelah data lapangan komplit dan bisa dibuktikan bahwa kayu yang disimpan didalam rumah tersebut benar – benar kayu illegal barulah kami bergerak untuk menyergap tersangka.”Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa kayu gelondongan dan kayu persegian tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai ukuran jayu mulai keliling13 cm sampai 25 cm panjang mulai dari 100 cm sampai 500 cm sedangkan kayu persegian mulai ketebalan 1 cm sampai 3 cm dan panjang 70 cm sampai 250 cm. ditambahkan Margono bahwa pnggeledahan ini tergolong dalam penemuan berskala besar pasca lebaran sehingga pihaknya mengerahkan semjua personil yang siaga di Posko 7 BKPH Kemadoh yang terdiri dari gabungan antara BKPH Kemadoh,Pucung,banyuurip serta Selogender, sedangkan modus yang dipakai oleh tersangka beserta teman – temannya dalam lelakukan aksinya mereka memotong kayu sampai batas leher akar dengan cara didongkel dari permukaan tanah, setelah itu bekas galian ditimbun lagi dengan daun kering, sehingga tidak nampak adanya bekas tunggak dikawasan hutan
Untuk kelancaran penyidikan tersangka saat ini diamankan oleh jajaran Polhut mobil di markasnya guna dimintai keterangan seputar asal muasal kayu jati illegal yang ditemukan dirumahnya, sedangkan barang bukti berupa kayu jati gelondongan dan persegian saat ini dititipkan di TPK Randublatung I. (ANDAN.S )

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda