Rabu, 26 Januari 2011

KPH RANDUBLATUNG ADAKAN PELATIHAN TEBANGAN


KUASAI KAIDAH KSS PRIOBAGI PENA

Kecermatan pembagian batang dan penguasaan pengetahuan tenang mutu kayu jati yang ditebang menjadi kunci utama dalam melakukan pekerjaan pembagian batang, sehingga akan menghasilkan potongan kayu yang laku dipasaran.
Pelatihan kerja tebangan kayu jati yang dilakukan di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bagi para mandor tebang serta pejabat Asper / Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KBKPH ), mitra kerja operator chainsaw serta LMDH.
“ Dalam melakukan pemotongan ( Bucking) terhadap pohon jati yang telah rebah , hal utama yang menjadi pemikiran para mandor tebang adalah membuat ukuran potongan kayu yang sesuai dengan keinginan konsumen, sehingga kayu jati yang menjadi produk andalan pada KPH Randublatung bisa laku dipasaran, hal tersebut karena dalam sebuah proses pekerjaan selalu mengeluarkan biaya operasional yang besar, tentunya juga harus diperoleh produk kayu yang bermutu baik serta ukuran yang laku” demikian dikatakan oleh Kepala Seksi pengujian kayu Perhutani Jawa Tengah Sunarto Spd saat melakukan pengarahan teknis lapangan bagi peserta pelatihan tebangan, yang dibarengkan dengan pelatihan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3) serta Chain Of Custody (Lacak balak) di petak 80 RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung. Lebih lanjut sunarto mengatakan bahwa kaidah bagi dalam melakukan proses pembagian batang petugas lapangan harus selalu berpedoman pada pola KSS PRIO BAGI PENA yang secara utuh diatikan Kepras cabang dan banir Sortimen atau penggolongan diameter kayu berdasarkan keliling batang Status disini dibedakan antara kayu berdiameter besar ( A3) kemudian diameter sedang (A2) diameter kecil (A1) Kayu bahan parket serta kayu bakar, PRIOritas pembangian batang mulai dari mutu Vinir, Hara, Industri, dan mutu lokal BAGI adalah pembagian batang yang dilakukan oleh mandor atau petugas yang ahli dalam hal pembagian batang, PENandaan atau penulisan ukuran kayu pada ujung dan pangkal kayu setelah dipotong serta Administrasi hasil hutan berupa pengisian buku DK model 316 dan dokumen pengiriman kayu jati dari hutan model DK 304. jika kaidah tersebut tidak diperhatikan dan salah satunya diabaikan maka harapan untuk mencapai keberhasilan produksi akan jauh melenceng katanya.
Terkait dengan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu jati dari hutan ke Tempat penimbunan kayu berupa dokumen DK 304 setiap pengiriman dokumen tersebut harus selalu disertakan, karena merupakan bukti resmi bahwa kayu jati yang diangkut oleh armada angkutan tersebut benar – benar dari kawasan hutan Perhutani, apabila tidak ada dokumen yang jelas bisa dikatakan kayu tersebut berasal dari tebangan illegal.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda