Sebuah bunker didalam
rumah salah seorang penduduk yang digunakan untuk menggergaji kayu serta
puluhan kayu illegal persegian dan papan tebal
berhasil ditemukan saat dilakukan operasi penggerebegan kayu illegal di
dukuh Mapring, Desa kalisari, Kecamatan Randublatung oleh jajaran keamanan KPH
Randublatung yang terdiri dari anggota Polhutmob, Tim Buser, Personil BKPH
Kedungjambu dan BKPH Ngliron serta
anggota Polsek Randublatung.
Penggeledahan yang dilakukan bersama tersebut dilakukan
setelah dilakukan pengembangan penyelidikan serta adanya informasi dari
masyarakat tentang keberadaan penimbunan puluhan batang kayu jati illegal yang dilakukan oleh oknum
warga dukuh Mapring, Desa kalisari berinisial “M- boi ”. Demikian dijelaskan
Administratur KPH Randublatung Ir Herdian Suhartono, saat memimpin langsung
operasi penggeledahan tersebut didampingi oleh Waka Administratur Wilayah Utara dan Selatan pada pagi hari jam
04.00 WIB didukuh tersebut.
Dikatakan bahwa pada
lokasi tersebut memang ditemukan puluhan kayu jati yang diduga illegal, karena
saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan dokumen resmi asal kayu tersebut,
selain itu kondisi dilapangan bentuk fisik kayu tersebut kebanyakan sudah
berupa persegian dengan ukuran rata – rata 40 cm persegi dan panjang sekitar 2
meteran, serta ada beberapa lembaran papan dengan lebar 50 cm serta ketebalan
rata – rata diatas 5 cm.
“ Untuk jumlahnya sementara belum bisa kita hitung secara
rinci karena jumlah barang bukti yang ada saat dilakukan penggeledahan tersebut
masih banyak dan lokasinya terkumpul dalam satu rumah namun taksiran tim kira –
kira sekitar 10 m3 , Dan langkah yang diambil adalah mengevakuasi barang bukti
serta melakukan pendataan sementara dilapangan terkait dengan kejadian
tersebut, bahkan dalam ruang tengah rumah tersebut ditemukan lubang semacam
bunker yang ditutup dengan lantai papan berukuran 2 meter dengan panjang
sekitar 4 meter yang digunakan untuk melakukan aktivitas menggergaji kayu –
kayu tersebut, didalam lubang tersebut juga ditemukan seperangkat alat gergaji mesin
beserta dengan 1 unit mesin dieselnya”. Jelas Herdian Suhartono.
Dari informasi yang terpercaya di lokasi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan illegal logging
tersebut sudah dilakukan cukup lama serta tertata rapi, karena letak mesin
pengergajian yang diletakkan dibawah ruang tamu dengan cara digali dibawah
tanah, sementara untuk mengelabuhi lingkungan, didekat mesin penggergajian
tersebut juga terdapat satu unit mesing penggilingan padi sehingga sepintas
apabila dilakukian aktivitas penggergajian kayu tidak begitu terlihat. “
Sepertinya kegiatan ini sudah tertata dan terencana dengan baik dengan rentang
waktu lama, karena selain ditemukan bunker tersebut didalam rumah juga
ditemukan puluhan kayu persegian serta papan jeblosan tebal dengan ukuran yang sama baik panjang maupun lebar
serta tebalnya, belum lagi penemuan kayu – kayu persegian dengan ukuran minimal
12 cm dengan panjang diatas 1 meter yang jumlahnya puluhan tersebut” .
Untuk penanganan dan pengembangan penyidikan kayu – kayu
tersebut diangkut dan diamankan di TPK milik Perhutani Randublatung, dan
tersangka yang berhasil ditangkap diamankan di Mapolsek Randublatung untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda