Senin, 01 April 2013

DITEMUKAN BUNKER UNTUK OLAH KAYU ILEGAL




Sebuah  bunker didalam rumah salah seorang penduduk yang digunakan untuk menggergaji kayu serta puluhan kayu illegal persegian dan papan tebal  berhasil ditemukan saat dilakukan operasi penggerebegan kayu illegal di dukuh Mapring, Desa kalisari, Kecamatan Randublatung oleh jajaran keamanan KPH Randublatung yang terdiri dari anggota Polhutmob, Tim Buser, Personil BKPH Kedungjambu dan BKPH Ngliron  serta anggota Polsek Randublatung.

Penggeledahan yang dilakukan bersama tersebut dilakukan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan serta adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan penimbunan puluhan batang  kayu jati illegal yang dilakukan oleh oknum warga dukuh Mapring, Desa kalisari berinisial “M- boi ”. Demikian dijelaskan Administratur KPH Randublatung Ir Herdian Suhartono, saat memimpin langsung operasi penggeledahan tersebut didampingi oleh Waka Administratur  Wilayah Utara dan Selatan pada pagi hari jam 04.00 WIB didukuh tersebut.
 Dikatakan bahwa pada lokasi tersebut memang ditemukan puluhan kayu jati yang diduga illegal, karena saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan dokumen resmi asal kayu tersebut, selain itu kondisi dilapangan bentuk fisik kayu tersebut kebanyakan sudah berupa persegian dengan ukuran rata – rata 40 cm persegi dan panjang sekitar 2 meteran, serta ada beberapa lembaran papan dengan lebar 50 cm serta ketebalan rata – rata diatas 5 cm.  
“ Untuk jumlahnya sementara belum bisa kita hitung secara rinci karena jumlah barang bukti yang ada saat dilakukan penggeledahan tersebut masih banyak dan lokasinya terkumpul dalam satu rumah namun taksiran tim kira – kira sekitar 10 m3 , Dan langkah yang diambil adalah mengevakuasi barang bukti serta melakukan pendataan sementara dilapangan terkait dengan kejadian tersebut, bahkan dalam ruang tengah rumah tersebut ditemukan lubang semacam bunker yang ditutup dengan lantai papan berukuran 2 meter dengan panjang sekitar 4 meter yang digunakan untuk melakukan aktivitas menggergaji kayu – kayu tersebut,  didalam lubang tersebut  juga ditemukan seperangkat alat gergaji mesin beserta dengan 1 unit mesin dieselnya”. Jelas Herdian Suhartono.
Dari informasi yang terpercaya di lokasi tersebut  menunjukkan bahwa kegiatan illegal logging tersebut sudah dilakukan cukup lama serta tertata rapi, karena letak mesin pengergajian yang diletakkan dibawah ruang tamu dengan cara digali dibawah tanah, sementara untuk mengelabuhi lingkungan, didekat mesin penggergajian tersebut juga terdapat satu unit mesing penggilingan padi sehingga sepintas apabila dilakukian aktivitas penggergajian kayu tidak begitu terlihat. “ Sepertinya kegiatan ini sudah tertata dan terencana dengan baik dengan rentang waktu lama, karena selain ditemukan bunker tersebut didalam rumah juga ditemukan puluhan kayu persegian serta papan jeblosan tebal dengan ukuran yang sama baik panjang maupun lebar serta tebalnya, belum lagi penemuan kayu – kayu persegian dengan ukuran minimal 12 cm dengan panjang diatas 1 meter yang jumlahnya puluhan tersebut” .
Untuk penanganan dan pengembangan penyidikan kayu – kayu tersebut diangkut dan diamankan di TPK milik Perhutani Randublatung, dan tersangka yang berhasil ditangkap diamankan di Mapolsek Randublatung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda