Kamis, 27 Agustus 2009


POLHUTMOB KPH RANDUBATUNG:

BEKUK 3 PENCURI KAYU BER HP

Patroli rutin yang dilakukan oeh anggota Polhutmobil KPH Randublatung berhasil membekuk 1 orang tersangka pencuri kayu dikawasan hutan negara Petak 99 RPH Kedungsambi ,BKPH Beran KPH Randublatung sebanyak 27 batang dengan volume sekitar 1,535m3
Keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa ada kegiatan penebangan tegakan pada hutan RPH Kedungsambi BKPH Beran yang selama
ini memang masuk dalam kategori rawan pencurian. Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa pada lokasi tersebut ada kegiatan penebangan illegal yang waktunya dilakukan pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB kata Pabin KPH Randublatung AKP Budi Wiyono, kami bersama Wapabin serta Danru Polhutmob dan anggota langsung menuju lokasi petak 99 , ada beberapa anggota kami yang menyebar sekitar lokasi dengan maksud untuk melakukan pengepungan dan menggagalkan upaya pencurian pohon tersebut, mengetahui posisi terkepung tersangka langsung melarikan diri namun naasnya tersangka berlari menuju ke arah rombongan kami sehingga bisa dilakukan penangkapan. Dari pengembangan penyidikan tersangka yang diketahui bernama Syn ( 35 th ) tersebut mengaku melakukan pencurian kayu bersama dengan 2 orang temannya bernama Prm ( 48 th) dan Jsn(38 th) ketiganya penduduk Dukuh Kedungsambi Desa Temulus. Saat ini ketiga tersangka kami amankan di Kantor pabin untuk dimintai keterangan sedangkan 27 batang kayu jati dan 2 unit alat komunikasi handphone kami jadikan barang bukti , Sementara itu kami juga berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian kayu jati milik negara pada saat melakukan penyisiran disekitar lokasi terjadinya perkara dari pengembangan penyidikan, adapun tersangka yang berhasil kami tangkap beserta barang bukti kayu hasil curian adalah Sgy ( 30 th ) warga Dukuh Bapangan Desa Mendenrejo , kata AKP Budi Wiyono.
Sementara itu menurut Administratur KPH Randublatung Ir Ahmad Ibrahim mengatakan bahwa pola pengamanan yang dilakukan di KPH Randublatung selain dilakukan dengan cara represif berupa perondaan secara rutin juga dilakukan melalui jejaring sosial melalui sistim PHBM , Pada Desa Temulus tersebut sebenarnya kami menhajak masyarakat untuk ikut dalam PHBM dan saat ini walaupun masih tergolong muda pada desa tersebut sudah terbentuk LMDH dengan kegiatan penanaman temulawak seluas 13 Ha yang dilakukan didalam kawasan hutan, Tujuan kami adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus mengajak masyarakat untuk bekerjasama mengelola hutan tegasnya. Namun apabila ada oknum anggota masyarakat yang tetap berniat mengganggu kawasan hutan kami juga tidak segan – segan untuk melakukan tindakan hukum seperti yang menimpa ke tiga orang tersebut kata Ir Ahmad Ibrahim.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda