Selasa, 26 April 2011

VERIFICATION OF LEGAL ORIGINAL RANDUBLATUNG


RE ASSESMENT VLO DI KPH RANDUBLATUNG

Peninjauan ulang Verification of Legal Origin ( VLO ) yang dilakukan oleh Smart Wood tentang sistim tebangan kayu jati di Kesatuan PemangkuanHutan ( KPH ) Randublatung, telah memasuki tahun ketiga sejak keluarnya sertifikat tersebut, tujuannya untuk melakukan kajian ulang terhadap sistim tebangan kayu jati baik mulai dari pembuatan dokumen tebangan dari hutan sampai dengan di Tempat penimbunan kayu ( TPK )
Sertifikat VLO merupakan sertifikat tanda lulus pemungutan hasil hutan dari aspek hukum yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi pengelolaan hutan dunia sesuai dengan prinsip – prinsip pengelolaan hutan yang standart Forest Stewardship Council ( FSC), KPH yang telah mengantongi sertfikat VLO dikategorikan bahwa, dalam mengelola hutan oleh sebuah forest manajemen unit, sistim pemanenan hasil hutan berupa kayu jati telah sesuai dengan aturan dan prinsip – prinsip yang telah ditetapkan oleh FSC dan diakui oleh banyak Negara. Jadi secara finansial terkait dengan perolehan sertifikat yang tahun lalu diraih oleh KPH Randublatung maka kayu jati tersebut bisa dijual secara bebas keluar Indonesia tanpa ada hambatan dengan harga jual diatas rata – rata KPH yang belum meraih sertifikat VLO.
Smartwood melakukan kajian ulang terhadap sistim pemungutan hasil hutan kayu jati di KPH Randublatung, tujuannya untuk melihat apakah dalam melakukan pemungutan hasil hutan telah sesuai dengan kesepakatan dan standarisasi audit yang telah ditetapkan oleh smartwood tahun lalu, KPH Randublatung adalah satu – satunya Kesatuan Pemangkuan Hutan yang telah lulus VLO di Indonesia, Re assessment ini dilakukan setiap tahunn dengan tujuan untuk memastikan bahwa sistim pemungutan hasil hutan telah dilakukan secara konsisten oleh KPH Randublatung mulai dari kawasan hutan sampai di TPK.
re assessment VLO tersebut yang dilihat adalah dokumen - dokumen yang terkait dengan pemungutan hasil hutan maupun tata urutan pekerjaan dan kewajiban – kewajiban perusahaan terhadap negara berupa pembayaran pajak dan kewajiban lain, serta upaya konservasi lingkungan pasca tebang habis yang dilakukan oleh KPH Randublatung .

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda