Kamis, 30 Juni 2011

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERHUTANI


CSR BAGI MASYARAKAT DARI PERHUTANI
Perum Perhutani berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan melalui beberapa cara diantaranya melalui sistim Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM), Program Kemitraan dan bina lingkungan ( PKBL), serta Kontribusi sosial lainnya
Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto mengatakan saat memberikan bantuan kepada masyarakat desa hutan di Kecamatan Bogorejo Blora pada acara penyerahan bantuan CSR bersama dengan PT Sarana Patra Hulu Cepu. Melalui PHBM, Perum Perhutani bekerja dengan Masyarakat Desa hutan ( MDH) dan pihak – pihak lainnya melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan bersama. Kegiatan telah berlangsung sejak tahun 2001, ini merupakan keberlanjutan kebijakan Forest for people tahun 1978 di Indonesia. Hutan jawa dengan luas 30% luas daratan dikelilingi tak kurang dari 6000 desa , sedangkan untuk Propinsi Jawa Tengah tercatat + 1.931 desa hutan ( 25% dari jumlah desa di Jawa Tengah ).
Sejak tahun 2001 sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.923 LMDH dengan luas hutan yang dikerjasamakan menjadi hutan pangkuan desa mencapai 626.481,70 Ha., keseriusan Perhutani Unit I Jawa Tengah dalam ikut membangun masyarakat desa hutan tersebut tentunya juga perlu banyak dukungan dari multi stake holder.
Dana sharing yang diberikan oleh Perhutani Unit I jawa Tengah mulai tahun 2002 – 2010 sebesar + Rp 87 miliar yang diterima oleh LMDH penggunaannya diarahkan sebesar – besarnya untuk pembangunan sosial masyarakat desa hutan agar memberikan dampak terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan kesehatan dan mutu pendidikan,pemberdayaan sumber daya manusia serta bantuan social kemasyarakatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu juga dipergunakan untuk pembangunan infra struktur desa serta kelestarian sumber daya hutan yang ada
Dibidang pemberdayaan masyarakat Perhutani Unit I Jawa tengah juga telah melaksanakan program Keaksaraan Fungsional yang pelaksanaannya melibatkan institusi terkait melalui kelompok belajar paket A sebanyak 2.072 kelompok dengan 37.622 wajib belajar.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda