Pelatihan tentang keamanan
pekerjaan bidang produksi tebangan kayu jati dilakukan pada mandor dan crew tebangan , materi pelatihan adalah
penentuan zona aman, arah rebah pohon cara pengawasan kesiapan peralatan tebang
serta prosedur pengamanan lokasi kerja.
Sebanyak 30 peserta yang terdiri
dari mandor tebang, Asper KBKPH, Crew Tebangan melakukan pelatihan metode kerja tebangan yang aman , pelatihan
yang dilakukan di Petak 38 BKPH Ngliron tersebut selain diberikan materi
peserta juga dibekali dengan simulasi pengamanan lokasi tebangan . Wakil Adm Randublatung
Wilayah Utara dihadapan peserta pelatihan mengatakan bahwa pelatihan ni
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada setiap petugas, serta semua yang
terkait dengan bidang produksi kayu didalam kawasan hutan agar bisa memahami tentang keamanan diri
sendiri pada saat dilakukan proses tebangan, karena tidak menutup kemungkinan
pada saat melakukan pekerjaan tersebut resiko kecelakaan kerja bisa saja
menimpa pekerja maupun orang lain yang secara kebetulan berada pada lokasi ,
dengan adanya pelatihan ini diharapkan petugas lapangan yang diberi kewenangan
untuk melakukan kegiatan tebang habis
harus mampu menciptakan suasana yang kondusif pada lokasi tebangan utamanya
dari pengaruh para pencari rencek yang marak
dilokasi kerja.
Ditambahkan bahwa kedepan dalam setiap proses
produksi tersebut setiap lokasi tebangan
selain ketersediaan perlengkapan P3K juga akan dilengkapi pula dengan
peta jalur evakuasi kecelakaan kerja menuju rum ahsakit terdekat serta nomor
telponnya sehingga mampu mengantisipasi kejadian yang ada serta memberikan
jaminan rasa aman terhadap pekerja
Sementara
itu substansi dalam simulasi tentang
pengamanan lokasi kerja sesuai dengan SOP yang berlaku digambarkan bahwa
sebelum melakukan penebangan pohon petugas harus melakukan pengecekan alat
kerja dan alat pelindung diri ( APD ) , kemudian memberikan tanda batas aman
serta penentuan arah rebah tebangan, tahapan selanjutnya setelah dilakukan penebangan
pohon masyarakat yang ikut mencari rencek dipersilakan masuk lokasi selama 30
menit, setelah itu lokasi kerja harus
bebas dari orang lain kecuali petugas yang ada. Dengan adanya langkah tersebut
diharapkan petugas bisa lebih fokus terhadap pekerjaannya tanpa gangguan dari
pencari rencek, sementara itu disisi lain perencekpun juga diberi kesempatan
untuk mengais rezeki dari proses tebangan dengan memanfaatkan waktu yang telah
diberikan oleh petugas
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda