Minggu, 18 Maret 2012

PELATIHAN METODE KERJA BIDANG TEBANGAN YANG AMAN


Pelatihan tentang keamanan pekerjaan bidang produksi tebangan kayu jati dilakukan pada mandor  dan crew tebangan , materi pelatihan adalah penentuan zona aman, arah rebah pohon cara pengawasan kesiapan peralatan tebang serta prosedur pengamanan lokasi kerja.
Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari mandor tebang, Asper KBKPH, Crew Tebangan melakukan pelatihan  metode kerja tebangan yang aman , pelatihan yang dilakukan di Petak 38 BKPH Ngliron tersebut selain diberikan materi peserta juga dibekali dengan simulasi pengamanan lokasi tebangan . Wakil Adm Randublatung Wilayah Utara dihadapan peserta pelatihan mengatakan bahwa pelatihan ni bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada setiap petugas, serta semua yang terkait dengan bidang produksi kayu didalam kawasan hutan  agar bisa memahami tentang keamanan diri sendiri pada saat dilakukan proses tebangan, karena tidak menutup kemungkinan pada saat melakukan pekerjaan tersebut resiko kecelakaan kerja bisa saja menimpa pekerja maupun orang lain yang secara kebetulan berada pada lokasi , dengan adanya pelatihan ini diharapkan petugas lapangan yang diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan tebang habis  harus mampu menciptakan suasana yang kondusif pada lokasi tebangan utamanya dari pengaruh para pencari rencek yang marak  dilokasi kerja.
 Ditambahkan bahwa kedepan dalam setiap proses produksi tersebut setiap lokasi tebangan  selain ketersediaan perlengkapan P3K juga akan dilengkapi pula dengan peta jalur evakuasi kecelakaan kerja menuju rum ahsakit terdekat serta nomor telponnya sehingga mampu mengantisipasi kejadian yang ada serta memberikan jaminan rasa aman terhadap pekerja
Sementara itu substansi dalam simulasi tentang  pengamanan lokasi kerja sesuai dengan SOP yang berlaku digambarkan bahwa sebelum melakukan penebangan pohon petugas harus melakukan pengecekan alat kerja dan alat pelindung diri ( APD ) , kemudian memberikan tanda batas aman serta penentuan arah rebah tebangan, tahapan selanjutnya setelah dilakukan penebangan pohon masyarakat yang ikut mencari rencek dipersilakan masuk lokasi selama 30 menit, setelah itu  lokasi kerja harus bebas dari orang lain kecuali petugas yang ada. Dengan adanya langkah tersebut diharapkan petugas bisa lebih fokus terhadap pekerjaannya tanpa gangguan dari pencari rencek, sementara itu disisi lain perencekpun juga diberi kesempatan untuk mengais rezeki dari proses tebangan dengan memanfaatkan waktu yang telah diberikan oleh petugas

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda