Rabu, 14 Desember 2011

14 KK TINGGALKAN KAWASAN HUTAN


Permasalahan tenurial merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan waktu lama untuk mengurai, karena permasalahan ini juga menyangkut persoalan ekonomi dan social sebuah kelompok masyarakat sekitar hutan, namun seberat apapun masalah tersebut harus diselesaikan guna mempertahan kan kawasan hutan dari penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu permasalahan tenurial yang berhasil diurai dah dihapus dari daftar panjang permasalahan yang mengikuti arus pengelolaan hutan selama ini, adalah di petak 74 RPH Kemadoh BKPH Pucung KPH Randublatung, dimana sebelumnya pada lokasi tersebut terdapat 14 Rumah selama lima belas tahun menduduki kawasan hutan namun untuk pertengahan tahun 2011 ini telah kembali ke desa asal masing – masing.
Keberhasilan penanganan masalah tenurial dilakukan secara bertahap untuk memindahkan  14 pemukim dikawasan hutan terus dilakukan secara kontinyu dengan melibatkan berbagai pihak, hasilnya mereka secara sukarela meninggalkana basecamp yang selama ini menjadi tempat hunian kedua setelah rumah milik mereka sendiri di desa. Hal tersebut dikatakan oleh Ence Sunarya Asper KBKPH Pucung dan Poedji KRPH Kemadoh,” Permasalahan ini memang menjadi target kita bersama untuk segera diselesaikan, dan pada bekas hunian tersebut akan kami lakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan sehingga tidak terjadi pembukaan lahan secara nyata, adapun jenis yang akan kami tanam nanti adalah Jati ( Tectona Grandis ) dengan tanaman tepi Mindi ( Melia azadarach) , penanaman dengan jati ini kita lakukan dengan pertimbangan bahwa lokasi bekas pemukiman tersebut masih memungkinkan dam solum tanahnya masih tebal karena bercampur dengan kompos yang dihasilkan dari ternak mereka “ jelasnya
Disinggung tentang cara menangani permasalahan tenurial yang ada diwilayah kerjanya Ence Sunarya mengatakan bahwa memang awalnya kita lakukan pendekatan kepada mereka tentang keberadaan pemukiman yang ada dikawasan hutan itu tidak diperkenankan oleh Pimpinan Perhutani, Karena hal tersebut bisa mengganggu kelestarian serta proses pengelolaan hutan secara lestari, “ Awalnya kita melakukan pendekatan dengan melibatkan unsur Muspika dan Desa , hal ini dengan harapan bahwa mereka masih menjadi bagian dari Desa tersebut, dengan memberikan pengertian bahwa bermukim dalam kawasan hutan apabila terlalu lama itu juga bisa merugikan mereka sendiri karena sulit untuk berinteraksi dengan masyarakat luas, selain itu lanjut Ence selaku Asper KBKPH kita selalu mengadakan pendekatan terhadap masyarakat baik melalui forum resmi  dengan LMDH serta Perangkat Desa lain maupun informal dengan cara berbaur dengan para penggarap yang ada dikawasan hutan sehingga mereka merasa mendapatkan perhatian dari Pak Sinder dan pak Mantri , nah pada kesempatan tersebut kita lakukan dialog yang intinya bahwa menggarap kawasan hutan yang dilakukan secara serampangan tersebut tidak diperbolehkan oleh Perhutani karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan sebagainya. Pendekatan secara pribadi ini ternyata mampu memberikan hasil yang signifikan karena untuk tahun ini tunggakan masalah tenurial yang ada di BKPH kami tinggal 3,5 Ha . Sementara itu KPRH Kemadoh Poedji berharap dengan telah selesainya permasalaha tersebut pihaknya berharap agar kawasan yang dulunya bekas pemukiman secepatnya bisa dihutankan kembali sehingga potensi hutan yang ada diwIlayahnya tidak akan berkurang akibat persoalan tenurial hal ini untuk menjaga image masyarakat bahwa permasalahan penghutanan kembali memang menjadi tugas pokok kami dan itu tidak bisa ditawar , katanya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda