Senin, 03 November 2008

Verification Of Legal Origin


Verification Of Legal Origin ( VLO )
Perum Perhutani KPH Randublatung pada tanggal 28 – 29 Oktober 2008 telah mengalami verifikasi dari Smart Wood dibidang produksi kayu jati dan kayu mahoni, KPH Randublatung merupakan salah satu KPH yang pertama kali mendapat kepercayaan dari negara – negara pembeli kayu dalam mengelola produksi kayu pada hutan tropis tersebut .
Pernyataan Verifikasi tersebut memasukkan beberapa informasi informasi sebagai berikut :
• Perusahaan, penjual, atau nama perwakilan dan alamat lengkap;
• Tipe hasil hutan;
• Lokasi dan wilayah kerja suplier;
• Tanggal laporan verifikasi pertama;
• Nomor Kode verifikasi; dan,
• Masa berlaku pernyataan verifikasi.

SmartWood akan menyediakan ringkasan laporan untuk publik tentang informasi perusahaan yang diaudit dan hal tersebut dinyatakan dengan pernyataan verifikasi yang berlaku. Ringkasan informasi publik ini harus dijaga kesesuaiannya dan dipublikasikan di website SmartWood dan pernyataan verifikasi harus tersedia sesuai permintaan.

Hasildari Verifikasi pengelolaan produksi tersebut nantinya akan dijadikan patokan negara – negara pembeli untuk menilai bahwa produk yang dihasilkan oleh Perhutani sudah sesuai dengan syarat – syarat yang diberlakukan pada negara mereka . Adapun beberapa Prinsip serta Kriteria yang terdapat dalam Verification of Legal Origin ( VLO ) adalah sebagai berikut :

Prinsip1:
Keabsahan Izin untuk Memanen Hasil Hutan
Status hukum dari unit manajemen hutan harus ditegaskan dan batas-batas digambarkan dengan jelas. Perusahaan manajemen hutan harus dapat membuktikan bahwa perusahaan telah secara sah memperoleh izin legal untuk beroperasi dan menebang kayu di dalam unit manajemen hutannya.

Kriteria :
1.1 Aktivitas-aktivitas spesifik Forest Manajemen Unit ( FMU ) harus jelas, terdokumentasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang diberlaku
1.2. FMU harus memiliki hak untuk menebang dalam unit manajemen hutan
1.3.Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa areal manajemen hutan secara legal diklasifikasikan sesuai tata guna lahan atau aktivitas komersial.

Prinsip 2:
Otorisasi Perencanaan yang Disetujui
Perusahaan manajemen hutan (FMU) telah menerima persetujuan yang diperlukan untuk persyaratan perencanaan umum dan mendasar sebagai syarat perlu untuk dapat mengelola hutan serta mengatasi kendala-kendala dan kuota produksi dalam lingkup izin pemanenan yang disetujui.

Kriteria :
2.1. Jika dipersyaratkan secara hukum, rencana pengelolaan hutan harus disetujui oleh pihak yang berwenang
2.2. Jika dipersyaratkan secara hukum, rencana kerja atau pemanenan tahunan harus disetujui oleh instansi yang berwenang
2.3. Jika dipersyaratkan secara hukum, Penilaian Dampak Lingkungan atau Sosial harus disiapkan.

Prinsip 3:
Pembayaran pungutan dan pajak yang menjadi kewajiban pemegang hak
Perusahaan manajemen hutan secara teratur memenuhi seluruh kewajibannya membayar pajak, pungutan dan/atau royalti untuk menjaga diberikannya hak menebang dan volume tebangan yang diizinkan

Kriteria :
3.1. Seluruh pungutan, royalti, pajak dan biaya-biaya lainnya yang berlaku dan ditetapkan secara sah harus dibayar: Unit manajemen telah melunasi pembayaran retribusi pemerintah yang disyaratkan terkait dengan produksi kayu.

Prinsip 4 :
Lacak Balak (Chain of Custody)
Sistem pengawasan lacak balak (CoC) hasil hutan yang tertulis merupakan persyaratan dasar dalam penelusuran hasil hutan dari sumber hutannya untuk memastikan bahwa telah dilakukan pemisahan antara produk yang dapat dan tidak dapat diverifikasi.
Prinsip ini diaplikasikan mulai dari lokasi penebangan sampai dengan tempat penimbunan kayu (TPK), untuk perusahaan manajemen hutan (FMU) dan antar tahap penanganan/pengolahan untuk supplier, pabrikan dan pedagang. Kriteria yang ditandai dengan * hanya berlaku untuk FMU*.

Kriteria :
4.1.Perusahaan harus menetapkan sistem pertanggungjawaban pelaksanaan CoC dan menunjuk staf untuk beberapa posisi sebagai berikut
4.2.Perusahaan harus mengembangkan dan memperbaharui prosedur dan/atau instruksi kerja yang didokumentasikan untuk memastikan implementasi penerapan seluruh persyaratan standar CoC
4.3. Perusahaan harus mengembangkan dan menerapkan suatu prosedur untuk mengatasi hal-hal yang tidak sesuai standar (permintaan perbaikan prosedur, pengamatan) yang ditemukan oleh auditor
4.4. Perusahaan harus mengembangkan dan menerapkan suatu prosedur untuk evaluasi internal (audit) dari sistem yang diterapkan sesuai dengan persyaratan si CoC dalam standar ini
4.5. Perusahaan harus mengusulkan suatu pelatihan dan menyelenggarakan pelatihan
4.6. Perusahaan harus menetapkan dan mendokumentasikan VLO sebagai kategori klaim yang akan dilacak
4.7. Perusahaan harus mengembangkan dan menjaga catatan/laporan untuk mendokumentasikan jumlah produk VLO

Kriteria produksi di hutan:
4.8. Prosedur dan praktek Forest Management Unit ( FMU ) harus menyediakan pengawasan yang efektif terhadap hasil hutan mulai dari pohon sampai dengan adanya perpindahan kepemilikan di hutan.
4.9. Prosedur dan praktek FMU harus mengontrol risiko pencampuran produk VLO dengan produk hasil hutan non-VLO yang berasal dari luar lingkup verifikasi
4.10. Suatu sistem harus ditetapkan untuk mengidentifikasi produk FME yang diklaim sebagai VLO (misal melalui sistem dokumentasi dan penandaan) di lokasi hutan.

Kriteria Pembelian dan Penerimaan
4.11. Perusahaan harus memverifikasi keabsahan suplier produk VLO.
4.12. Perusahaan harus memverifikasi bahwa bahan baku yang dibeli dan diterima konsisten dengan kategori klaim VLO yang dipersyaratkan
4.13. Perusahaan harus menyimpan bahan baku VLO secara terpisah, ditempat yang aman
4.14. Perusahaan harus menggunakan suatu tanda untuk membedakan produk VLO dengan produk lain

Kriteria Pengolahan:
4.15. Perusahaan harus menjaga bahan baku VLO secara fisik terpisah selama tahapan proses produksi
4.16. Perusahaan harus menggunakan suatu sistem penelusuran atau pencatatan produksi untuk mendokumentasikan produksi barang VLO
4.17. Perusahaan harus memastikan bahwa proses produksi yang dilakukan di luar pabrik, di fasilitas suplier, mengikuti prosedur CoC dan diperkuat dengan surat perjanjian yang ditanda-tangani kedua belah pihak
4.18. Seluruh bahan baku yang tidak dapat diidentifikasi sebagai VLO harus secara fisik dipisahkan dari bahan baku VLO sampai bukti status bahan baku tersebut didapatkan

Kriteria Pengiriman dan Penjualan:
4.19. Perusahaan harus menyimpan produk jadi VLO ditempat terpisah dan aman.
4.20. Perusahaan harus menggunakan suatu tanda khusus untuk mengidentifikasi produk jadi VLO
4.21. Perusahaan harus mencantumkan informasi status klaim produk pada faktur penjualan dan dokumen pengiriman barang

Chain-of-Custody (CoC): CoC atau lacak balak pada industri hasil hutan berkenaan dengan jalur yang dilalui bahan baku dari hutan sampai ke konsumen termasuk secara berturut-turut tahapan proses pengolahan, perubahan bentuk dan distribusi. Berkaitan dengan tujuan dasar dari standar CoC ini, CoC merupakan sistem penelusuran dan penanganan yang digunakan mulai dari titik pembelian sampai ke titik pengiriman dan penjualan kepada perusahaan yang diaudit.
Controlled Wood: Kayu atau syarat kayu tertentu yang tidak boleh berasal dari 5 kategori yang diatur dalam standar kayu yang diawasi Forest Stewardship Council (FSC), yaitu: areal hutan dimana nilai tradisional masyarakat lokal dilanggar; bukan areal hutan yang mendapat sertifikasi FSC yang mempunyai nilai konservasi tinggi dimana ekosistemnya terancam; pohon hasil rekayasa genetik; kayu yang dipanen secara ilegal; dan areal hutan alam yang dikonversi menjadi perkebunan atau penggunaan non-kehutanan. Sertifikasi CoC ,FSC mensyaratkan bahwa bahan baku kayu non-sertifikasi yang digunakan untuk memproduksi suatu produk dengan tujuan label FSC harus dikontrol.
Verifikasi Legalitas: Verifikasi sumber bahan baku kayu untuk memenuhi persyaratan legal, dimana dapat berupa verifikasi dipanen secara legal, diperdagangkan secara legal atau izin tebang yang legal.
Dipanen secara legal:
· Bahan baku yang dipanen mengikuti ketentuan legal untuk pemanenan kayu di unit manajemen hutan dimana pohon tumbuh; dan,
· Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan lokal yang mengatur manajemen dan pemanenan sumberdaya hutan.
Diperdagangkan secara legal: Kayu, atau produk kayu yang dibuat dari kayu, adalah:
· Diekspor dengan memenuhi ketentuan hukum Negara pengimpor yang mengatur bahwa kayu dan produk kayu, termasuk pembayaran seluruh pajak ekspor, kewajiban-kewajiban atau retribusi; dan,
· Diimpor dengan memenuhi ketentuan hukum Negara pengimpor yang mengatur bahwa impor kayu dan produk kayu, termasuk pembayaran seluruh pajak ekspor, kewajiban-kewajiban atau retribusi; atau tidak menyalahi aturan Negara pengekspor yang mengatur bahwa impor kayu dan produk kayu, termasuk pembayaran seluruh pajak ekspor, kewajiban-kewajiban atau retribusi
· Diperdagangkan sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), jika jenis yang diperdagangkan masuk dalam daftar.
Izin sah untuk memanen: Kewenangan untuk mengelola unit manajemen hutan telah terjamin:
· Dari pemilik lahan/hutan; dan,
· Berdasarkan izin, lisensi or ketentuan perizinan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pemanenan sumberdaya hutan..
Pemilik sumberdaya: Pemilik lahan dan pemegang hak untuk menguasai lahan dan/atau pohon dalam suatu unit manajemen hutan, hak yang secara legal diberikan menurut hukum yang berlaku.
SmartStep: Pendekatan bertahap SmartWood untuk menuju proses sertifikasi FSC, didesain untuk menetapkan kegiatan manajemen hutan dengan suatu tahapan yang jelas guna mendapatkan sertifikasi FSC sementara juga mendapat manfaat berupa akses ke pasar potensial sebelum mendapat sertifikasi. Program SmartStep yang ditawarkan oleh Program SmartWood, tidak diakreditasi atau disahkan oleh FSC, sebelumnya baru-baru ini FSC mengembangkan suatu sistem pendekatan “stepwise” seperti SmartStep.

Demikian sekilas informasi dari adanya kegiatan VLO dengan 4 prinsip dan 21 kriteria yang harus dipenuhi oleh Perhutani KPH Randublatung yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi jajaran Rimbawan Perhutani semua .

Verification of Legal Origin ( VLO )