Selasa, 13 April 2010

SEWINDU LMDH WANA LESTARI


Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM ) merupakan sebuah sistim pengelolaan hutan yang dimiliki oleh Perhutani dan sistim tersebut mampu membawa perubahan positip bagi masyarakat desa hutan yang melakukan kerjasama tersebut

Sistim Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat yang pertama kali diluncurkan tahun 2002 telah mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam kehidupan masyarakat desa hutan, hal tersebut karena dengan sitim tersebut semangat berbagi (share) yang dilakukan oleh Perhutani telah bisa diadopsi oleh masyarakat dan mampu menampung keinginan masyarakat untuk ikut andil yang besar dalam memanfaatkan potensi kawasan hutan .

Hal tersebut dikatakan oleh Jomo ketua LMDH wana Lestari Desa Jegong Kecamatan Jati pada saat diadakan acara peringatan sewindu LMDH Wana Lestari( sabtu 19 /4/2010)

Dikatakan Jomo bahwa dengan adanya sistim PHBM tersebut masyarakat desa hutan khusunya warga desa Jegong telah merasakan manfaat dari adanya PHBM yang ada, hal tersebut karena dalam sistim ini LMDH wana Lestari ikut serta melebur dengan Perhutani KPH Randublatung dalam menentukan arah pembangunan Desa Jegong tersebut,katanya. Secara Administratif Desa Jegong mempunyai pangkuan hutan 3 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan ( BKPH ) yaitu BKPH Kemadoh,Banyuurip,dan Pucung yang kesemuanya masuk dalam wilayah Kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan Randublatung ,Kata Jomo. Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan PHBM potret desa hutan yang semula merupakan desa tertinggal dalam rentang waktu delapan tahun ini telah mampu melakukan perubahan yang cukup menggembirakan, hal tersebut tidak lepas dari peran berbagai pihak yang telah membantu melakukan perubahan pada desa ini dan kami selaku warga masyarakat ingin agar desa jegong ini bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri menjadi desa PHBM yang mandiri tanpa mengandalkan sharing produksi yang selama ini diberikan kepada LMDH wana Lestari sebagai modal pembangunan desa,Jelasnya.

Semtara itu Asper KBKPH Kemadoh Margono mengatakan bahwa sharing Produksi yang akan diberikan oleh Perhutani KPH Randublatung nilainya cukup besar, dan kami selaku Asper /KBKPH Kemadoh selaku Pembina PHBM diwilayah kami menyarankan bahwa penggunaan sharing tersebut harus betul – betul dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai dengan AD/ART LMDH sehingga dimata masyarakat dengan adanya sharing tersebut mereka bisa merasakan langsung manfaatnya.

Dari data yang diperoleh rencana penggunaan sharing produksi tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

1. Usaha Produktif LMDH 40%

2. Pembangunan Biofisik Desa 8%

3. Kontribusi Kepada Pihak lain 10%

4. Operasional LMDH 14%

5. Keterlibatan Pengelolaan Hutan 14%

6. Pembinaan Sosial Desa 10%

7. Pembuatan Hutan Rakyat 4%

( sumber laporan Rencana Penggunaan sharing 2009 LMDH Wana Lestari)

Dari angka tersebut prosentase terbesar tersedot pada bidang usaha produktif LMDH hal tersebut bertujuan agar LMDH mampu berdiri sendiri dengan adanya porsi yang banyak, karena tolok ukur dari keberhasilan PHBM pada LMDH adalah seberapa besar mereka mampu mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, bukan dari seberapa besar mereka memperoleh Sharing dari Perhutani.