Rabu, 21 Juli 2010


PELATIHAN “PLDT” BAGI MASYARAKAT DESA HUTAN

Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah untuk memperkuat sektor pertanian dengan slogan bali Desa mbangun desa dalam penerapannya juga merambah pada lembaga masyarakat desa hutan dan kelompok tani hutan, kedua kelompok masyarakat tersebut sudah menampakkan jatidirinya sebagai pelopor pembaharuan perekonomian pedesaan.
Sistim PHBM yang sudah berjalan delapan tahun secara umum belum bisa merubah kehidupan masyarakat desa hutan secara keseluruhan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga masih perlu memerlukan bimbingan dan pengawalan yang lebih intensif dari berbagai kalangan yang berkompeten, LMDH ibaratnya seorsang bayi sehingga masih perlu mendapat perhatian khusus agar bisa menjadi mandiri.
Berpijak pada asumsi tersebut pemerintah provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kehutanan telah mengadakan pelatihan pemberdayaan masyarakat desa hutan dengan cara memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan pertanian dibawah tegakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya PHBM,karena untuk mempercepat kemandirian masyarakat perlu campur tangan berbagai pihak dengan ragam pengetahuan yang berbeda namun mempunyai tujuan yang sama yaitu membentuk masyarakat desa hutan yang mandiri, hal tersebut dikatakan oleh Misbach Kepala seksi Hutan hak dan kelembagaan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah saat ditemui disela – sela pelatihan Pemanfaatan lahan dibawah Tegakan ( PLDT) bagi anggota LMDH dan Kelompok Tani Hutan Rakyat yang melakukan praktek lapangan di BKPH Ngliron KPH Randublatung, ditambahkan oleh Misbach bahwa tujuan utama pelatihan ini memang memberikan bekal kepada peserta dalam hal ketrampilan berwira usaha baik mengenai pembuatan kompos bokhasi, budidaya empon – empon serta usaha pengawetan pakan ternak dengan pola silase.” Tujuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang bertekad untuk memberdayakan masyarakat petani, sedangkan domain kami yang ada di bidang kehutanan, maka kami alokasikan pelatihan ini pada masyarakat desa hutan serta kelompok tani hutan dengan harapan agar mereka nantinya bisa mandiri dan tidak menggantungkan pihak lain, hal tersebut karena menurut evaluasi penggunaan dna sharing yang diberikan oleh Perhutani kepada LMDH yang ada belum mencapai sasaran yang optimal, hal tersebut mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan bersama – sama dengan Perhutani harus bekerja lebih giat untuk memberikan motivasi dan mengawal mereka ( LMDH ) agar bisa lebih mempunyai daya pacu dalam memanfaatkan dana sharing sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas dan salah satu upaya tersebut melalui pelatihan manajerial dan ketrampilan berusaha tersebut.
Ditambahkan Misbach bahwa dalam pelatihan yang dikuti oleh 30 orang dari LMDH se kabupaten Blora serta 10 orang dari kelompok tani hutan hak tersebut materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan yang dipandang cocok untuk dikembangkan di desa masing – masing sehingga bisa cepat diserap, diterapkan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat desa hutan, hal tersebut sesuai dengan tekad Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai visi Bali desa mbangun desa yang implementasinya ingin mengajak masarakat luas untuk bersama membangun desanya sesuai dengan potensi yang ada sehingga bisa terbentuk masyarakat mandiri disegala bidang , dan untuk masyarakat desa hutan yang diwakili oleh LMDH harapan pemerintah untuk kedepan LMDH yang mandiri tidak terlalu bergantung dari perolehan dana sharing karena mereka sudah bisa mandiri dan mampu berusaha secara maksimal di desa masing – masing. Selain itu bagi LMDH maupun Kelompok tani hutan hak juga di informasikan bahwa saat ini untuk mendukung prigram bali desa mbangun desa Gubernur Jawa Tengah telah menyiapkan dana untuk mendukung kegiatan ekonomis produktif bagi masyarakat terkait prigram tersebut .
Sementara itu Administratur KPH Randublatung Ir Tri Setya Pratama yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asper KBKPH Ngliron Lukman jayadi mengatakan bahwa pihak Perum Perhutani KPH Randublatung dengan adanya pelatihan ini berterima kasih, karena dengan adanya pelatihan tersebut bisa memberikan inovasi ilmu terapan yang sangat cocok bagi masyarakat desa hutan sehingga mereka nanti mampu berusaha dibidang agroforestry sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru di desa masing – masing. Kami berharap dengan adanya pelatihan ini diharapkan LMDH dan Kelompok Tani hutan hak bisa menerapkan ilmu yang didapat sehingga tekad Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bersama dengan Perum Perhutani untuk mewujudkan cita – cita Hutan Lestari rakyatku Mukti akan segera terwujud secepatnya.

Jumat, 16 Juli 2010

PESAN DARI KPH RANDUBLATUNG


JPP HARAPAN PASTI PERHUTANI

Peningkatan kualitas tanaman jati yang dikelola oleh Perhutani terus mengalami perubahan kearah yang lebih baik, hal tersebut untuk menjawab tantangan kedepan bagi Perhutani sebagai salah satu penghasil produk kayu jati yang unggul, bahkan pencitraan bahwa pohon jati identik dengan Perhutani tentunya menjadi target utama Perusahaan dan jati Plus Perhutani adalah Brand yang timbul dari upaya pemuliaan pohon
Ada beberapa langkah pemuliaan tanaman jati yang dilakukan oleh Perhutani dalam melakukan uji coba keturunan yang bertujuan untuk perbaikan kualitas dan kuantitas kayu yang dihasilkan dari budidaya tanaman jati tersebut, sebut saja pemuliaan keturunan dengan cara vegetatif melalui kultur jaringan, stek pucuk serta pembiakan secara generatif asal Kebun Bibit Klonal ( KBK ) yang dengan materi induknya pohon plus milik Perhutani. Hasil pembiakan vegetatif dan generatif tersebut semuanya diuji dan diaplikasikan dilapangan baik pada kondisi tanah yang miskin akan unsur hara maupun yang kaya unsur hara dengan pertumbuhan tidak mengecewakan, asalkan dilakukan dengan prinsip – prinsip dasar perlakuan tanaman yang telah ditentukan. Untuk mengejar kebutuhan pohon jati yang berkualitas dan mempunyai daya saing pasar yang kuat saat ini Perhutani telah mengembangkan sistim Silvikultur Intensif dimana semua bibit jati yang ditanam merupakan bibit unggulan Perhutani yaitu Jati Plus Perhutani. Penerapan pola silvikultur intensif tersebut salah satunya berada di KPH Randublatung, BKPH Ngliron, RPH Banyuasin di petak 30b seluas 13,6 Ha pada lahan bekas tebang habis 2009. menurut asper KBKPH Ngliron Lukman Jayadi pola silvikultur ini secara prinsip memang sama dengan pola tanam jati yang lain, namun ada beberapa kiat yang dilakukan sehingga keberhasilan tanaman tersebut sesuai dengan harapan semua pihak, “ Memang kami tim work BKPH selalu saling komunikasi dengan intensif untuk kelancaran pekerjaan sehari – hari karena ini merupakan tugas kita bersama dalam mensukseskan tanaman yang dibebankan perusahaan, dan untuk keberhasilan tanaman jati Plus Perhutani ini ada beberapa semacam aturan baku yang tidak bisa ditawar dan merupakan pakem bidang tanaman , hal yang paling mendasar adalah persiapan lapangan harus sesuai dengan petunjuk teknis dan sesuai dengan tata waktu yang telah ditentukan sehingga pada saat musim tanam tiba lahan sudah siap dengan segala keperluannya dan biasanya awal musim tanam tersebut awal musim hujan karena persediaan air mencukupi untuk pertumbuhan tanaman jati muda ,jelasnya. Ditambahkan oleh Lukman Jayadi bahwa keberhasilan tanaman juga tak lepas dari fungsi pengawasan artinya petugas mulai dari Asper,/ KBKPH KRPH, Mandor tanam serta LMDH dalam hal ini seksi tanaman dan pesanggem harus selalu kompak dan ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, namun mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda dan yang terpenting tim kerja tersebut dalam melakukan pekerjaan harus dilakukan secara ikhlas.
“Tak kalah penting kata Lukman Jayadi kita jajaran Perhutani harus tegas dalam menghadapi pesanggem, disisi non teknis selain kita merangkul masyarakat dalam hal ini pesanggem atau petani penggarap, kita juga harus tegas dalam menghadapi mereka sebab tidak menutup kemungkinan ada beberapa pesangem yang tidak mematuhi autran main dalan menanam tanaman palawija dan yang harus kita waspadai apabila dalam petak yang mereka garap si pesanggem tersebut menggunakan herbisida yang dilarang ,ini yang patut kita waspadai, kata lukman mewanti – wanti.
Ditempat terpisah Kepala seksi Perencanaan Sumber daya Hutan KPH Randublatung Mugni S.Hut mengatakan keberhasilan sebuah pekerjaan khususnya tanaman diawali dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaannya sesuai dengan petunjukm teknis tanaman Perum Perhutani dan yang lebih penting dalam semua pekerjaan teknis pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan dari jajaran manajemen selalu kita lakukan sehingga kemajuan pekerjaan bisa terpantau dengan baik, dan terkait dengan tanaman JPP yang dilakukan dengan pola silvikultur intensif ini kami memang mengamati secara kontinyu perkembangannya karena yang ditanam adalah JPP hasil dari stek pucuk yang saat ini merupakan hasil pengembangan terbaik dari Puslitbang Perhutani di Cepu, namun untuk tanaman lain yang tidak berasal dari JPP stek pucuk juga tetap kami lakukan pemantauan secara kontinyu sehingga keberhasilan tanaman di KPH Randublatung bisa tercapai sesuai target Perusahaan , jelasnya
Baik Lukman Jayadi maupun Mugni dengan adanya silvikultur intensif ini selaku rimbawan mempunyai harapan bahwa dengan melihat tanaman yang baik dengan bibit yang baik dengan daur pendek adalah merupakan salah satu solusi bagi perusahaan baik dari sisi finansial maupun konservasi akan segera terjawab, dan tentunya selayaknya sebuah perusahaan yang mengejar profit, dengan tercapainya target tersebut tentunya akan berimbas pada kesejahteraan karyawan dan kejayaan Perusahaan Perum Perhutani .

Senin, 12 Juli 2010


RE ASSESMENT VLO DI KPH RANDUBLATUNG

Peninjauan ulang Verification of Legal Origin ( VLO ) yang dilakukan oleh Smart Wood tentang sistim tebangan kayu jati di KPH Randublatung, telah memasuki tahun kedua sejak keluarnya sertifikat tersebut dengan tujuan untuk melakukan kajian ulang terhadap sistim tebangan kayu jati baik mulai dari pembuatan dokumen tebangan dari hutan sampai dengan di Tempat penimbunan kayu ( TPK )
Sertifikat VLO merupakan sertifikat tanda lulus pemungutan hasil hutan dari aspek hukum yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi pengelolaan hutan dunia sesuai dengan prinsip – prinsip pengelolaan hutan yang standart Forest Stewardship Council ( FSC) , dengan kata lain jika sebuah KPH telah mampu menunjukkan kepada tim asesor bahwa pola pemungutan hasil hutan telah sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku dan bisa dibuktikan keabsahan dokumen yang ada, maka kayu jati hasil panen tersebut bisa dikatakan legal dan bisa dijual ke semua negara dengan standart VLO tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Administratur KPH Randublatung Ir Tri Setya Pratama pada saat membuka acara re assessment VLO di KPH Randublatung . VLO merupakan tanda pengakuan dunia bahwa sistim pemanenan hasil hutan berupa kayu jati telah sesuai dengan aturan dan prinsip – prinsip yang telah ditetapkan oleh FSC dan diakui oleh banyak negara , jadi secara financial dengan adanya perolehan sertifikat yang tahun lalu diraih oleh KPH Randublatung maka secara kayu jati dari KPH Randublatung bisa dijual secara bebas keluar Indonesia tanpa ada hambatan dengan harga jual diatas rata – rata KPH yang belum meraih sertifikat VLO tersebut jelasnya.
Sementara itu Chisato Tomimura perwakilan Smartwood yang melakukan re assessment mengatakan bahwa tujuan smartwood melakukan kajian ulang terhadap sistim pemungutan hasil hutan kayu jati di KPH Randublatung tersebut adalah untuk melihat apakah dalam melakukan pemungutan hasil hutan telah sesuai dengan kesepakatan dan standarisasi audit yang telah ditetapkan oleh smartwood tahun lalu, karena KPH Randublatung adalah satu – satunya Kseatuan Pemangkuan Hutan yang telah lulus VLO di Indonesia, Re assessment ini dilakukan oleh pihak kami setiap tahunnya dengan tujuan untuk memastikan bahwa sistim pemungutan hasil hutan telah dilakukan secara konsisten oleh KPH Randublatung mulai dari kawasan hutan sampai di TPK katanya.
Selain itu kami juga memastikan bahwa semua tahapan dalam pemungutan kayu jati dari hutan wilayah KPH Randublatung tersebut apakah telah sesuai dengan standart yang telah kita tetapkan .
Tahap pertama re assessment VLO tersebut adalah pemeriksaan dokumen yang terkait dengan pemungutan hasil hutan maupun tata urutan pekerjaan dan kewajiban – kewajiban perusahaan terhadap negara berupa pembayaran pajak dan kewajiban lain, serta upaya konservasi lingkungan pasca tebang habis yang dilakukan oleh KPH Randublatung